Senin, 25 Mei 2015

Penerapan Komputasi Modern di Bidang Geografi

Mata Kuliah : Pengantar Komputasi Modern
Kelas : 4IA15
Anggota Kelompok :
     1.      Rendy Anggara (55411960)
     2.      Mirza Fahmi Anshari (54411502)
     3.      Rachman Aji (58411572)
     4.      Riza Maulana Ridwan (56411297)
     5.      Adrel M Jatnika (50411260)
     6.      Indra Septiawan P (53411608)

Pengertian Komputasi
Komputasi diartikan sebagai cara untuk menemukan pemecahan masalah dari data input dengan menggunakan suatu algoritma. Selama ribuan tahun, perhitungan dan komputasi umumnya dilakukan dengan menggunakan pena dan kertas, atau kapur dan batu tulis, kadang-kadang dengan bantuan suatu tabel. Pada zaman sekarang ini, kebanyakan komputasi telah  dilakukan dengan menggunakan komputer.

Pengertian Komputasi Modern
Komputasi modern adalah sebuah konsep sistem yang menerima intruksi-intruksi dan menyimpannya dalam sebuah memory, memory disini bisa juga dari memory komputer. Oleh karena pada saat ini kita melakukan komputasi menggunakan komputer maka bisa dibilang komputer merupakan sebuah komputasi modern. Konsep ini pertama kali digagasi oleh John Von Neumann (1903-1957).
Dalam kerjanya komputasi modern menghitung dan mencari solusi dari masalah yang ada, dan perhitungan yang dilakukan itu meliputi:
      1.      Akurasi (big, Floating point)
      2.       Kecepatan (dalam satuan Hz)
      3.      Problem Volume Besar (Down Sizzing atau pararel)
      4.      Modeling (NN & GA)
      5.      Kompleksitas 

Jenis-Jenis Komputasi Modern
      1.      Mobile Computing
Mobile computing atau komputasi bergerak memiliki beberapa penjelasan, salah satunya komputasi bergerak merupakan kemajuan teknologi komputer sehingga dapat berkomunikasi menggunakan jaringan tanpa menggunakan kabel dan mudah dibawa atau berpindah tempat, tetapi berbeda dengan komputasi nirkabel. Contoh dari perangkat komputasi bergerak seperti GPS, juga tipe dari komputasi bergerak seperti smart phone, dan lain sebagainya.
      2.      Grid Computing
Komputasi grid menggunakan komputer yang terpisah oleh geografis, didistibusikan dan terhubung oleh jaringan untuk menyelasaikan masalah komputasi skala besar. Ada beberapa hal yang dapat digunakan untuk mengenali sistem komputasi grid, adalah :
-           Sistem untuk koordinat sumber daya komputasi tidak dibawah  kendali pusat.
-          Sistem menggunakan standard dan protocol yang terbuka.
-          Sistem mencoba mencapai kualitas pelayanan yang canggih, yang lebih baik diatas kualitas komponen individu pelayanan komputasi grid.
      3.      Cloud Computing
Komputasi cloud merupakan gaya komputasi yang terukur dinamis dan sumber daya virtual yang sering menyediakan layanan melalui internet. Komputasi cloud menggambarkan pelengkap baru, konsumsi dan layanan IT berbasis model dalam internet, dan biasanya melibatkan ketentuan dari keterukuran dinamis dan sumber daya virtual yang sering menyediakan layanan melalui internet.

Komputasi Modern pada Bidang Geografi
Implementasi komputasi modern di bidang geografi diterapkan pada GIS (Geographic Information System) yang merupakan sistem informasi khusus yang mengelola data yang memiliki informasi spasial (bereferensi keruangan). Atau dalam arti yang lebih sempit adalah sistem komputer yang memiliki kemampuan untuk membangun, menyimpan, mengelola dan menampilkan informasi bereferensi geografis, misalnya data yang diidentifikasi menurut lokasinya dalam sebuah database. Pada praktisi juga memasukkan orang yang membangun dan mengoperasikannya dan data sebagai bagian dari sistem ini.
Teknologi Sistem Informasi Geografis dapat digunakan untuk investigasi ilmiah, pengelolaan sumber daya, perencanaan pembangunan, kartografi dan perencanaan rute. Misalnya, GIS bisa membantu perencana untuk secara cepat menghitung waktu tanggap darurat saat terjadi bencana alam, atau GIS dapat digunakan untuk mencari lahan basah (wetlands) yang membutuhkan perlindungan dari polusi.
Manfaat GIS di berbagai bidang :
1.      Manajemen tata guna lahan
Pemanfaatan dan penggunaan lahan merupakan bagian kajian geografi yang perlu dilakukan dengan penuh pertimbangan dari berbagai segi. Tujuannya adalah untuk menentukan zonifikasi lahan yang sesuai dengan karakteristik lahan yang ada. Misalnya, wilayah pemanfaatan lahan di kota biasanya dibagi menjadi daerah pemukiman, industri, perdagangan, perkantoran, fasilitas umum,dan jalur hijau. SIG dapat membantu pembuatan perencanaan masing-masing wilayah tersebut dan hasilnya dapat digunakan sebagai acuan untuk pembangunanutilitas-utilitas yang diperlukan. Lokasi dari utilitas-utilitas yang akan dibangun di daerah perkotaan (urban) perlu dipertimbangkan agar efektif dan tidak melanggar kriteria-kriteria tertentuyang bisa menyebabkan ketidakselarasan. Contohnya, pembangunan tempat sampah. Kriteria-kriteria yang bisa dijadikan parameter antara lain: di luar area pemukiman, berada dalam radius 10 meter dari genangan air, berjarak 5 meter dari jalan raya, dan sebagainya. Dengan kemampuan SIG yang bisa memetakan apa yang ada di luar dan di dalam suatu area, kriteria-kriteriaini nanti digabungkan sehingga memunculkan irisan daerah yang tidak sesuai, agak sesuai, dan sangat sesuai dengan seluruh kriteria. Di daerah pedesaan (rural) manajemen tata guna lahan lebih banyak mengarah ke sektor pertanian. Dengan terpetakannya curah hujan, iklim, kondisitanah, ketinggian, dan keadaan alam, akan membantu penentuan lokasi tanaman, pupuk yang dipakai, dan bagaimana proses pengolahan lahannya. Pembangunan saluran irigasi agar dapat merata dan minimal biayanya dapat dibantu dengan peta sawah ladang, peta pemukiman penduduk, ketinggian masing-masing tempat dan peta kondisi tanah. Penentuan lokasi gudang dan pemasaran hasil pertanian dapat terbantu dengan memanfaatkan peta produksi pangan, penyebarankonsumen, dan peta jaringan transportasi. Selain untuk manajemen pemanfaatan lahan, SIG juga dapat membantu dalam hal penataan ruang. Tujuannya adalah agar penentuan pola pemanfaatan ruang disesuaikan dengan kondisi fisik dan sosial yang ada, sehingga lebih efektif dan efisien. Misalnya penataan ruang perkotaan, pedesaan, permukiman,kawasan industri, dan lainnya.
2.      Inventarisasi sumber daya alam
Secara sederhana manfaat GIS dalam data kekayaan sumber daya alamialah sebagai berikut:
             a.        Untuk mengetahui persebaran berbagai sumber daya alam, misalnya minyak bumi, batubara, emas, besi dan barang tambang lainnya.
  1. Untuk mengetahui persebaran kawasan lahan, misalnya:
-          Kawasan lahan potensial dan lahan kritis;
-          Kawasan hutan yang masih baik dan hutan rusak;
-          Kawasan lahan pertanian dan perkebunan;
-          Pemanfaatan perubahan penggunaan lahan;
-          Rehabilitasi dan konservasi lahan.
3.      Untuk pengawasan daerah bencana alam
Kemampuan GIS untuk pengawasan daerah bencana alam, misalnya:
  • Memantau luas wilayah bencana alam;
  • Pencegahan terjadinya bencana alam pada masa datang;
  • Menyusun rencana-rencana pembangunan kembali daerah bencana;
  • Penentuan tingkat bahaya erosi;
  • Prediksi ketinggian banjir;
  • Prediksi tingkat kekeringan.
4.      Bagi perencanaan Wilayah dan Kota
  • Untuk bidang sumber daya, seperti kesesuaian lahan pemukiman, pertanian, perkebunan, tata guna lahan, pertambangan dan energi, analisis daerah rawan bencana.
  • Untuk bidang perencanaan ruang, seperti perencanaan tata ruang wilayah, perencanaan kawasan industri, pasar, kawasan permukiman, penataan sistem dan status pertahanan.
  • Untuk bidang manajemen atau sarana-prasarana suatu wilayah, seperti manajemen sistem informasi jaringan air bersih, perencanaan dan perluasan jaringan listrik.
  • Untuk bidang pariwisata, seperti inventarisasi pariwisata dan analisis potensi pariwisata suatu daerah.
  • Untuk bidang transportasi, seperti inventarisasi jaringan transportasi publik, kesesuaian rute alternatif, perencanaan perluasan sistem jaringan jalan, analisis kawasan rawan kemacetan dan kecelakaaan.
  • Untuk bidang sosial dan budaya, seperti untuk mengetahui luas dan persebaran penduduk suatu wilayah, mengetahui luas dan persebaran lahan pertanian serta kemungkinan pola drainasenya, pendataan dan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan dan pembangunan pada suatu kawasan, pendataan dan pengembangan pemukiman penduduk, kawasan industri, sekolah, rumah sakit, sarana hiburan dan perkantoran.

Sumber : 
3.     http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_informasi_geografis#Manfaat_SIG_di_berbagai_bidang

Minggu, 26 April 2015

Analisis Pengantar Komputasi Modern

Mata Kuliah : Pengantar Komputasi Modern
Kelas : 4IA15
Anggota Kelompok :
          1.      Rendy Anggara (55411960)
          2.      Mirza Fahmi Anshari (54411502)
     3.   Rachman Aji (58411572)
     4.   Riza Maulana Ridwan (56411297)
     5.   Adrel M Jatnika (50411260)
     6.   Indra Septiawan P (53411608)



Judul Jurnal  :
Rancang Bangun Cloud Computing Di Laboratorium Komputer Teknik Elektro Universitas Bangka Belitung

Penulis : Ghiri Basuki Putra (Jurusan Teknik Elektro, Fakultas Teknik, Universitas Bangka Belitung)

Abstraksi :
Cloud computing telah menjadi hal yang menarik untuk dibahas dikarenakan perkembangannya yang begitu pesat sejak pertama kali diperkenalkan mulai tahun 2000. Pemanfaatan cloud computing kepada penyimpanan data, pemakaian software secara bersama- sama serta penggunaan infrastruktur dan hardware pada jaringan atau komputer yang tergabung dalam sebuah cloud computing. Dengan cloud computingdiharapkan adanya efesiensi dan kemudahan dalam sumber daya baiksoftware, data maupun hardware agar dapat digunakan bersama – sama. Perancangan cloud computing untuk laboratorium komputer Teknik Elektro Universitas Bangka Belitung bertujuan sebagai rancangan awal untuk pengembangan laboratorium komputer serta sebagai pusat pembelajaran dan penelitian cloud computing bagi mahasiswa Teknik Elektro. Perancangan cloud computing ini menggunakan metode Software as a Service (SaaS) dimana SaaS adalah layanan dari Cloud Computing dimana memakai software
(perangkat lunak) yang telah disediakan sehingga tidak perlu setiap komputer di laboratorium menginstall software yang diperlukan selama tersedia di layanan Cloud Computing. Rancangan cloud computing di laboratorium menggunakan Private Cloud Computing merupakan pemodelan Cloud Computing yang memberikan lingkup yang lebih kecil untuk dapat memberikan layanan kepada pengguna tertentu misalnya pada sebuah jaringan computer lokal maupun pada skala perusahaan kecil maupun menengah.

Analisis :
Cloud Computing merupakan sebuah model penyediaan layanan komputasi di mana layanan sumber daya komputasi disediakan secara dinamis, scalable, dan divirtualisasi melalui jaringan komputer atau Internet. Menurut sebuah makalah tahun 2008 yang dipublikasi IEEE Internet Computing “Cloud Computing adalah suatu paradigma di mana informasi secara permanen tersimpan di server di internet dan tersimpan secara sementara di komputer pengguna (client) termasuk di dalamnya adalah desktop, komputer tablet, notebook, komputer tembok, handheld, sensorsensor, monitor dan lain-lain. Komputasi awan adalah suatu konsep umum yang mencakup SaaS, Web 2.0, dan tren teknologi terbaru lain yang dikenal luas, dengan tema umum berupa ketergantungan terhadap Internet untuk memberikan kebutuhan komputasi pengguna. Sebagai contoh, GoogleApps menyediakan aplikasi bisnis umum secara daring yang diakses melalui suatu penjelajah web dengan perangkat lunak dan data yang tersimpan di server. Komputasi awan saat ini merupakan trend teknologi terbaru, dan contoh bentuk pengembangan dari teknologi Cloud Computing ini adalahiCloud.
Diketahui bahwa Cloud computing dapat diimplementasikan dengan cara menyediakan
komponen-komponen berupa server, hardware, dan jaringan yang dibutuhkan. Pengguna cloud computing dapat melakukan instalasi aplikasi yang digunakannya pada infrastruktur tersebut. Pengguna cloud computingjuga dapat memilih bagaimana menggunakan layanan cloud computingyang ditawarkan sesuai kebutuhan. Layanan cloud computing yang dipilih :
1.      Infrastructure as a service
Layanan ini diberikan dengan cara menyediakan komponen-komponen berupa server, hardware, dan jaringan yang dibutuhkan dengan harga tertentu. Pengguna cloud computing dapat melakukan instalasi aplikasi yang digunakannya pada infrastruktur tersebut. Contoh terapan: hosting aplikasi web, contoh vendor penyedia jasa: semua penyedia hosting.
2.      Platform as a service
Layanan yang menyediakan sistem software dan software pendukung yang diperlukan untuk membangun aplikasi yang akan dipasang pada server tersebut sesuai kebutuhan organisasi/instansi. Organisasi/instansi kemudian membangun aplikasi yang dibutuhkan pada platform ini dan menggunakannya. Analogi yang dapat digunakan untuk menggambarkan layanan ini adalah seperti menyewa rumah lengkap dengan isinya sehingga pengguna dapat langsung menggunakan rumah tersebut. Contoh terapan: remote application development. Contoh vendor: BizNet, Microsoft, LintasArta.
3.      Software as a service
Layanan yang diberikan dengan menyediakan software maupun aplikasi yang dapat diakses pelanggan via internet. Penyedia layanan cloud computing berinteraksi dengan pengguna dan pelanggan melalui sebuahfront-end panel. Contoh layanan sederhana: e-mail, online documents.Contoh layanan : SAP online. Contoh vendor: Google, Amazon, SAP, dan lain-lain.
Saat membangun aplikasi Cloud Computing yaitu Software as a Services, komponen-komponen pembentuknya dibangun dalam bentuk Services menggunakan SOA (Service Oriented Architecture), dengan WebServices Standart. SOA (Service Oriented Architecture) adalah sebuah bentuk arsitektur yang menerapkan konsep Service-Oriented (berorientasi layanan). Pendekatan SOA adalah pendekatan penyelesaian masalah yang besar dengan
membagi-baginya menjadi beberapa Services. Services tersebut dapat berdiri sendiri atau dihubungkan dengan Services yang lain. Arsitektur yang berdasarkan SOA memiliki fleksibilitas yang tinggi dan tidak TechnologyDependent sehingga memungkinkan peningkatan kinerja dari suatu sistem.
Topologi Jaringan yang diusulkan menggunakan topologi yaitu topologi Bus, yaitu dengan menambahkan 1 (satu) topologi unit Private Cloud Server. Pada model jaringan dengan private clouds computing, sumber daya diberikan dengan jaringan privat laboratorium komputer Teknik elektro UBB untuk memenuhi permintaan dan kebutuhan pengguna dalam hal ini mahasiswa serta dalam rangka jaminan keamanan jaringan dan ketersediaan data yang diperlukan. Laboratorium harus dapat membangun, dan mengelola sendiri sumber daya operasional sistem komputasi yang dibutuhkan di dalam private clouds serta juga mampu untuk memelihara jaringan yang ada serta keamanan dari jaringan itu sendiri. Dengan memanfaatkan private cloud server maka akan dapat meningkatkan kemampuan jaringan komputer di laboratorium computer serta layanan yang ditawarkan kepada mahasiswa juga semakin beragam dan memberikan keuntungan yang lainnya seperti pusat pembelajarancloud computing dan penelitian.

Kesimpulan :
Perancangan cloud computing di laboratorium Komputer Jurusan Teknik UBB bertujuan agar software dan hardware untuk komputer yang ada di laboratorium tersebut dapat digunakan lebih baik dan efesien. Cloudcomputing ini bermanfaat sebagai pusat pembelajaran dan penelitian ke depan agar dapat dibangun sebuah laboratorium yang lebih bermanfaat. Dengan Software as s Service (SaaS) maka pengaturan penggunaansoftware di komputer laboratorium dapat lebih baik dan mudah untuk di control. Hal ini sangat penting sehingga tidak sembarangan user yang melakukan install dan update software tanpa persetujuan server maupun yang berwenang sehingga tidak terjadi gangguan jaringan komputer. Penggunaan Private Cloud Computing bertujuan agar lebih mudah melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap jaringan komputer yang ada di laboratorium komputer. Private Cloud Computing dengan pendekatan komponen Service Oriented merupakan arsitektur mampu menyediakan antarmuka yang efisien untuk proses penggunaan software dan hardware pada komputer client yang ada di laboratorium komputer melalui koneksi jaringan lokal dan internet.



Sumber :

Sabtu, 01 November 2014

Regulasi dan Prosedur Pendirian Perusahaan (Softskill)

REGULASI DAN PROSEDUR PENDIRIAN PERUSAHAAN
Kelompok 9:
ADREL MUHAMMAD JATNIKA (50411260)
MIRZA FAHMI ANSHARI (54411502)
RACHMAN AJI PUTRA KUSUMAA (58411572)
RIZA MAULANA RIDWAN (56411297)


·        Bentuk-bentuk usaha
1.       Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

2.       Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
 Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a.       Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- Mudah memperoleh kredit usaha

b.      Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- Modal besar karena didirikan banyak pihak
- Mudah mendapatkan kridit pinjaman
- Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- Relatif mudah untuk didirikan
- Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

3.       Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat PT :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
-  sulit untuk membubarkan pt
-  pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

·        Prosedur & legalitas Pendirian Usaha

1.       Tahapan Pengurusan Izin Pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
-          Tanda Daftar Perusahaan
-          NPWP
-          Bukti Diri

Selain itu terdapat beberapa izin lainnya yang harus dipenuhi yaitu :
-          Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.
-          Surat Izin Usaha Indrustri (SIUI) dikeluarkan oleh Dep.Perindustrian
-          Izin Domisili
-          Izin Gangguan
-          Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
-          Izin dari Dep.Teknis

2.       Tahapan Pengesahan Menjadi Badan Hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3.       Tahapan Penggolongan Menurut Bidang yang Dijalani
Usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4.       Tahapan Mendapatkan Pengakuan, Pengesahan dan Izin dari Departemen Lain.
yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.

·        Regulasi Pendirian Usaha CV
Pembuatan Akta pendirian CV
-          Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia
-          Persyaratan: Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
-          Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja

Surat Keterangan Domisili Usaha
-          Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
-          Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
-          Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
-          Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan  berdomisili di RUKO/RUKAN
-          Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
-          Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
o   Kartu NPWP
o   Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
-          Persyaratan;
o   Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
o   Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
o   Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
-          Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan

Surat Penukuhan Pengusahan Kena Pajak (SP-PKP)
-          Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
o   Kartu NPWP
o   Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
-          Persyaratan;
o   Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
o   Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
o   Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
-          Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan

Pendaftaran Ke Pengadilan Negeri
-          Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.
-          Persyaratan lain yang dibutuhkan;
o   Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak
o   Salinan akta pendirian CV
-          Lama proses; 1 (satu) setelah permohonan diajukan

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
-          Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
-          Persyaratan lain yang dibutuhkan;
o   SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
o   Photo direktur utama/pimpinan perusahaan  (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar
-          Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30 (tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
-          Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
-          Bagi perusahaan yang telah terdaftar  akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan  sebagai bukti  bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
-          Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan

·        Regulasi Pendirian Perusahaan Terbatas
Pendiri Perseroan Terbatas
Anda harus menetapkan nama para pendiri perseroan dengan ketentuan seperti dibawah ini;
-          Jumlah pendiri minimal 2 (dua) orang atau lebih.
-          Pendiri harus warga negara Indonesia, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan atau undang-undang.
-          Para pendiri untuk pertama kali pada saat perseroan ini didirikan harus turut menyertakan modal/saham atau menjadi Pemegang Saham dalam perseroan

Nama Perusahaan
Anda harus menetapkan nama perusahaan. Nama perusahaan harus didahulukan dengan frase (PT) yang terdiri dari satu suku kata atau lebih, contoh;
-          PT. Telkom
-          PT. PLN
-          PT. Biznet
Pemakaian nama Perseroan Terbatas harus mendapatkan Persetujuan dari Menteri.

Tempat dan Kedudukan Perusahaan
Pada saat Perseroan didirikan harus mempunyai tempat kedudukan didaerah kota atau kabupeten dalam wilayah Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar (akta pendirian).
-          Tetapkan kota/kabupaten sebagai tempat keududukan peseroan yang sekaligus merupakan kantor pusat perusahaan
-          Memiliki alamat jelas sebagai kantor perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha.

Modal Perseroan Terbatas
Anda harus menetapkan besarnya Modal Perseroan Terbatas yang terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, dengan ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang PT nomor 40 tahun 2007 sebagai berikut;
-          Modal dasar perseroan minimal Rp. 50.000.000 (lima pulu juta rupiah)
-          Minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh oleh para pendiri Perseroan yang sekaligus menjadi Pemegang Saham Perseroan
-          Untuk jenis kegiatan usaha tertentu jumlah minimum modal dasar atau modal disetor dapat lebih besar sesuai dengan Undang-Undang atau Peraturan yang mengatur tentang kegiatan usaha tersebut

Maksud dan Tujuan Perseroan Terbatas
Anda harus menetapkan Maksud dan tujuan perseroan yaitu bidang usaha serta jenis kegiatan usaha yang akan dilaksanakan perusahaan.

Pengurus Perseroan Terbatas
Para pendiri perseroan harus menetapkan/mengangkat seorang Dirketur dan Komisaris, dengan ketentuan sebagai berikut;
-          Jumlah pengurus dalam perseroan minimal 2 (dua) orang, satu sebagai Direktur dan satu lagi sebagai Komisaris.
-          Jika jumlah pengurus lebih dari 2 (dua) orang, misalnya yang akan menjadi Direktur ada 2 dan Komisaris 1 orang, maka salah satu Direktur diangkat menjadi Direktur Utama begitu juga jika komisaris ada 2 orang maka salah satu diangkat menjadi Komisaris Utama.


Sumber :
http://irmadevita.com/2007/prosedur-cara-dan-syarat-pendirian-cv/
http://tamasolusi.com/tag/contoh-akta-pendirian-pt/
http://www.worldfriend.web.id/posting-member/572-regulasi-pendirian-usaha-bentuk-usaha-dan-aspek-sdm-atau-organisasi
http://dhitaaa.blogspot.com/2012/10/prosedur-pendirian-usaha.html