Sabtu, 01 November 2014

Regulasi dan Prosedur Pendirian Perusahaan (Softskill)

REGULASI DAN PROSEDUR PENDIRIAN PERUSAHAAN
Kelompok 9:
ADREL MUHAMMAD JATNIKA (50411260)
MIRZA FAHMI ANSHARI (54411502)
RACHMAN AJI PUTRA KUSUMAA (58411572)
RIZA MAULANA RIDWAN (56411297)


·        Bentuk-bentuk usaha
1.       Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

2.       Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
 Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a.       Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- Mudah memperoleh kredit usaha

b.      Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- Modal besar karena didirikan banyak pihak
- Mudah mendapatkan kridit pinjaman
- Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- Relatif mudah untuk didirikan
- Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

3.       Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat PT :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
-  sulit untuk membubarkan pt
-  pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

·        Prosedur & legalitas Pendirian Usaha

1.       Tahapan Pengurusan Izin Pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
-          Tanda Daftar Perusahaan
-          NPWP
-          Bukti Diri

Selain itu terdapat beberapa izin lainnya yang harus dipenuhi yaitu :
-          Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.
-          Surat Izin Usaha Indrustri (SIUI) dikeluarkan oleh Dep.Perindustrian
-          Izin Domisili
-          Izin Gangguan
-          Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
-          Izin dari Dep.Teknis

2.       Tahapan Pengesahan Menjadi Badan Hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3.       Tahapan Penggolongan Menurut Bidang yang Dijalani
Usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4.       Tahapan Mendapatkan Pengakuan, Pengesahan dan Izin dari Departemen Lain.
yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.

·        Regulasi Pendirian Usaha CV
Pembuatan Akta pendirian CV
-          Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia
-          Persyaratan: Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
-          Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja

Surat Keterangan Domisili Usaha
-          Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
-          Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
-          Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
-          Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan  berdomisili di RUKO/RUKAN
-          Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
-          Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
o   Kartu NPWP
o   Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
-          Persyaratan;
o   Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
o   Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
o   Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
-          Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan

Surat Penukuhan Pengusahan Kena Pajak (SP-PKP)
-          Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
o   Kartu NPWP
o   Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
-          Persyaratan;
o   Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
o   Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
o   Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
-          Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan

Pendaftaran Ke Pengadilan Negeri
-          Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.
-          Persyaratan lain yang dibutuhkan;
o   Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak
o   Salinan akta pendirian CV
-          Lama proses; 1 (satu) setelah permohonan diajukan

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
-          Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
-          Persyaratan lain yang dibutuhkan;
o   SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
o   Photo direktur utama/pimpinan perusahaan  (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar
-          Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30 (tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
-          Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
-          Bagi perusahaan yang telah terdaftar  akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan  sebagai bukti  bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
-          Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan

·        Regulasi Pendirian Perusahaan Terbatas
Pendiri Perseroan Terbatas
Anda harus menetapkan nama para pendiri perseroan dengan ketentuan seperti dibawah ini;
-          Jumlah pendiri minimal 2 (dua) orang atau lebih.
-          Pendiri harus warga negara Indonesia, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan atau undang-undang.
-          Para pendiri untuk pertama kali pada saat perseroan ini didirikan harus turut menyertakan modal/saham atau menjadi Pemegang Saham dalam perseroan

Nama Perusahaan
Anda harus menetapkan nama perusahaan. Nama perusahaan harus didahulukan dengan frase (PT) yang terdiri dari satu suku kata atau lebih, contoh;
-          PT. Telkom
-          PT. PLN
-          PT. Biznet
Pemakaian nama Perseroan Terbatas harus mendapatkan Persetujuan dari Menteri.

Tempat dan Kedudukan Perusahaan
Pada saat Perseroan didirikan harus mempunyai tempat kedudukan didaerah kota atau kabupeten dalam wilayah Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar (akta pendirian).
-          Tetapkan kota/kabupaten sebagai tempat keududukan peseroan yang sekaligus merupakan kantor pusat perusahaan
-          Memiliki alamat jelas sebagai kantor perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha.

Modal Perseroan Terbatas
Anda harus menetapkan besarnya Modal Perseroan Terbatas yang terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, dengan ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang PT nomor 40 tahun 2007 sebagai berikut;
-          Modal dasar perseroan minimal Rp. 50.000.000 (lima pulu juta rupiah)
-          Minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh oleh para pendiri Perseroan yang sekaligus menjadi Pemegang Saham Perseroan
-          Untuk jenis kegiatan usaha tertentu jumlah minimum modal dasar atau modal disetor dapat lebih besar sesuai dengan Undang-Undang atau Peraturan yang mengatur tentang kegiatan usaha tersebut

Maksud dan Tujuan Perseroan Terbatas
Anda harus menetapkan Maksud dan tujuan perseroan yaitu bidang usaha serta jenis kegiatan usaha yang akan dilaksanakan perusahaan.

Pengurus Perseroan Terbatas
Para pendiri perseroan harus menetapkan/mengangkat seorang Dirketur dan Komisaris, dengan ketentuan sebagai berikut;
-          Jumlah pengurus dalam perseroan minimal 2 (dua) orang, satu sebagai Direktur dan satu lagi sebagai Komisaris.
-          Jika jumlah pengurus lebih dari 2 (dua) orang, misalnya yang akan menjadi Direktur ada 2 dan Komisaris 1 orang, maka salah satu Direktur diangkat menjadi Direktur Utama begitu juga jika komisaris ada 2 orang maka salah satu diangkat menjadi Komisaris Utama.


Sumber :
http://irmadevita.com/2007/prosedur-cara-dan-syarat-pendirian-cv/
http://tamasolusi.com/tag/contoh-akta-pendirian-pt/
http://www.worldfriend.web.id/posting-member/572-regulasi-pendirian-usaha-bentuk-usaha-dan-aspek-sdm-atau-organisasi
http://dhitaaa.blogspot.com/2012/10/prosedur-pendirian-usaha.html

1 komentar: