REGULASI DAN PROSEDUR
PENDIRIAN PERUSAHAAN
Kelompok 9:
ADREL MUHAMMAD JATNIKA (50411260)
MIRZA FAHMI ANSHARI (54411502)
RACHMAN AJI PUTRA
KUSUMAA (58411572)
RIZA MAULANA RIDWAN (56411297)
·
Bentuk-bentuk usaha
1.
Badan
Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan
perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang.
Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara
tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk
mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya
jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan
penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan
seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain
sebagainya.
Ciri dan sifat
perusahaan perseorangan :
- relatif mudah
didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab
tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada
pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh
keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur
roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan
yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu
badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu
dapat dipindah tangankan
2.
Perusahaan
/ Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang
dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk
mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah
firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha
persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a.
Firma
Firma adalah
suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan
nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap
pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila
terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota
firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang
anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- Keanggotaan
firma melekat dan berlaku seumur hidup
- Seorang
anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- Pendiriannya
tidak memelukan akte pendirian
- Mudah
memperoleh kredit usaha
b.
Persekutuan
Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan
usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk
mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara
anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan
harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus
melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus
perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut
sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk
menarik modal yang telah disetor
- Modal besar
karena didirikan banyak pihak
- Mudah
mendapatkan kridit pinjaman
- Ada anggota
aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu
keuntungan
- Relatif mudah
untuk didirikan
- Kelangsungan
hidup perusahaan cv tidak menentu
3.
Perseroan
Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan
terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki
oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam
PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang
lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT /
persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan
berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat PT :
- kewajiban
terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan
ukuran perusahaan besar
- kelangsungan
hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin
oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan
mudah berpindah tangan
- mudah mencari
tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan
dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan
direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph
dan pajak deviden
·
Prosedur & legalitas Pendirian
Usaha
1.
Tahapan
Pengurusan Izin Pendirian
Bagi perusahaan
skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan
dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini
adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat
berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis
perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of
Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat
perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi
kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
-
Tanda Daftar Perusahaan
-
NPWP
-
Bukti Diri
Selain itu terdapat beberapa izin
lainnya yang harus dipenuhi yaitu :
-
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan
oleh Dep. Perdagangan.
-
Surat Izin Usaha Indrustri (SIUI) dikeluarkan
oleh Dep.Perindustrian
-
Izin Domisili
-
Izin Gangguan
-
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
-
Izin dari Dep.Teknis
2.
Tahapan
Pengesahan Menjadi Badan Hukum
Tidak semua
badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang
dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang
harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak
boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha
tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan
badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD),
hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3.
Tahapan
Penggolongan Menurut Bidang yang Dijalani
Usaha
dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang
dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4.
Tahapan
Mendapatkan Pengakuan, Pengesahan dan Izin dari Departemen Lain.
yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha
akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan
izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan
operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin
pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya,
kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau
HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
·
Regulasi Pendirian Usaha CV
Pembuatan Akta pendirian CV
-
Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh
Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia
-
Persyaratan: Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
-
Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja
Surat Keterangan Domisili Usaha
-
Permohonan surat keterangan domisili perusahaan
diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor
perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
-
Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti
kepemilikan tempat usaha
-
Surat keterangan dari pemilik gedung apabila
bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
-
Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun
terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan berdomisili di RUKO/RUKAN
-
Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah
permohonan diajukan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
-
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha
diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili
perusahaan untuk mendapatkan;
o
Kartu NPWP
o
Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
-
Persyaratan;
o
Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
o
Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi
banguan
o
Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti
sewa/kontrak tempat usaha
-
Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah
permohonan diajukan
Surat Penukuhan Pengusahan Kena Pajak (SP-PKP)
-
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha
diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili
perusahaan untuk mendapatkan;
o
Kartu NPWP
o
Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
-
Persyaratan;
o
Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
o
Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi
banguan
o
Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti
sewa/kontrak tempat usaha
-
Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah
permohonan diajukan
Pendaftaran Ke Pengadilan Negeri
-
Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan
Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.
-
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
o
Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak
o
Salinan akta pendirian CV
-
Lama proses; 1 (satu) setelah permohonan
diajukan
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
-
Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas
Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas
Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan
berada.
-
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
o
SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan
yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
o
Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar
-
Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk
SIUP Menengah/Kecil dan 30 (tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
-
Permohonan pendaftaran diajukan kepada
Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
-
Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar
Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan
Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
-
Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah
permohonan diajukan
·
Regulasi Pendirian Perusahaan
Terbatas
Pendiri Perseroan Terbatas
Anda harus menetapkan nama para
pendiri perseroan dengan ketentuan seperti dibawah ini;
-
Jumlah pendiri minimal 2 (dua) orang atau lebih.
-
Pendiri harus warga negara Indonesia, kecuali
ditentukan lain berdasarkan peraturan atau undang-undang.
-
Para pendiri untuk pertama kali pada saat
perseroan ini didirikan harus turut menyertakan modal/saham atau menjadi
Pemegang Saham dalam perseroan
Nama Perusahaan
Anda harus menetapkan nama
perusahaan. Nama perusahaan harus didahulukan dengan frase (PT) yang terdiri
dari satu suku kata atau lebih, contoh;
-
PT. Telkom
-
PT. PLN
-
PT. Biznet
Pemakaian nama Perseroan Terbatas
harus mendapatkan Persetujuan dari Menteri.
Tempat dan Kedudukan Perusahaan
Pada saat Perseroan didirikan
harus mempunyai tempat kedudukan didaerah kota atau kabupeten dalam wilayah
Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar (akta pendirian).
-
Tetapkan kota/kabupaten sebagai tempat
keududukan peseroan yang sekaligus merupakan kantor pusat perusahaan
-
Memiliki alamat jelas sebagai kantor perusahaan
dalam melaksanakan kegiatan usaha.
Modal Perseroan Terbatas
Anda harus menetapkan besarnya
Modal Perseroan Terbatas yang terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan dan
modal disetor, dengan ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang PT nomor 40
tahun 2007 sebagai berikut;
-
Modal dasar perseroan minimal Rp. 50.000.000
(lima pulu juta rupiah)
-
Minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan
dan disetor penuh oleh para pendiri Perseroan yang sekaligus menjadi Pemegang
Saham Perseroan
-
Untuk jenis kegiatan usaha tertentu jumlah
minimum modal dasar atau modal disetor dapat lebih besar sesuai dengan
Undang-Undang atau Peraturan yang mengatur tentang kegiatan usaha tersebut
Maksud dan Tujuan Perseroan Terbatas
Anda harus menetapkan Maksud dan
tujuan perseroan yaitu bidang usaha serta jenis kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan perusahaan.
Pengurus Perseroan Terbatas
Para pendiri perseroan harus
menetapkan/mengangkat seorang Dirketur dan Komisaris, dengan ketentuan sebagai
berikut;
-
Jumlah pengurus dalam perseroan minimal 2 (dua)
orang, satu sebagai Direktur dan satu lagi sebagai Komisaris.
-
Jika jumlah pengurus lebih dari 2 (dua) orang,
misalnya yang akan menjadi Direktur ada 2 dan Komisaris 1 orang, maka salah
satu Direktur diangkat menjadi Direktur Utama begitu juga jika komisaris ada 2 orang
maka salah satu diangkat menjadi Komisaris Utama.
Sumber :
http://irmadevita.com/2007/prosedur-cara-dan-syarat-pendirian-cv/
http://tamasolusi.com/tag/contoh-akta-pendirian-pt/
http://www.worldfriend.web.id/posting-member/572-regulasi-pendirian-usaha-bentuk-usaha-dan-aspek-sdm-atau-organisasi
http://dhitaaa.blogspot.com/2012/10/prosedur-pendirian-usaha.html